BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA DAN BIAYA
A. Perusahaan
Untuk konsultasi tetap dibuat dengan Perjanjian kerjasama secara tertulis minimal untuk selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Kami akan memberikan konsultasi nasehat atau pendapat hukum (legal opinion) kepada perusahaan setiap kali diminta, baik secara lisan maupun tertulis, tergantung keinginan perusahaan.
Untuk itu pihak perusahaan akan memberikan jasa konsultan kami secara tetap sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap bulan per perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kami adalah :
- Pengusaha akan kami bantu mengambil kebijakan hubungan industrial dengan memberikan opini hukum, sehingga pengusaha mengetahui akibat hukum yang akan timbul dari kebijakan tersebut.
- Pengusaha akan kami bantu tentang strategi berunding dalam pembuatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Pengusaha akan kami bantu dalam menentukan sikap dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.
- Pengusaha akan kami bantu membuat draft surat-surat yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (hubungan industrial).
- Pengusaha akan kami bantu mengurangi resiko-resiko yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
- Pengusaha akan kami bantu dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial baik di tingkat bipartit, mediasi, konsiliasi, dan atau arbitrase.
- Pengusaha akan kami bantu dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan memberikan nasehat hukum agar penyelesaian perselisihan tidak merugikan kepentingan klien.
- Pengusaha akan kami bantu dalam pendaftaran perjanjian kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan maupun pendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama ke Instansi Ketenagakerjaan sesuai wilayah hukumnya
- Pengusaha akan kami bantu mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Pengusaha akan kami bantu menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
- Pengusaha akan kami bantu menghitung biaya/iuran kepesertaan Jaminan sosial tenaga kerja
- Pengusaha akan kami bantu dalam menentukan sifat dan jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan atau melalui perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh
- Perusahaan akan kami bantu menentukan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Pengusaha akan kami bantu dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa masalah/konflik.
- Pengusaha akan kami bantu dalam menegakkan disiplin pekerja/buruh dan penjatuhan sanksi atas kesalahan-kesalahan pihak pekerja/buruh.
- Pengusaha akan kami bantu dalam mengklasifikasi suatu perselisihan yang terjadi di perusahaan antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
- Dan lain-lain yang berhubungan dengan hubungan industrial di perusahaan.
Dengan jasa yang kami berikan kepada Pengusaha seperti tersebut diatas, pengusaha akan terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mengambil kebijakan/putusan dalam menangani masalah-masalah hubungan indutrial di perusahaan.
PENYELESAIAN PERKARA (LITIGASI)
Secara umum kami tidak menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (litigasi), namun jika diminta oleh Klien, kami dapat memberikan nasehat hukum yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial dan bekerjasama dengan Advokat atau Firma Hukum litigasi lainnya dan terhadap kasus yang kami tangani sampai di Pengadilan Hubungan Industrial biaya advokasi (litigasi) disesuaikan dengan nilai obyek perkara
--
Anda dapat men-download Dokumen Perjanjian Kerjasama kami pada file terlampir di bawah ini.
Download : Perjanjian Kerjasama.doc