skip to content

Konsultasi

Konsultan Hukum Kami telah berpengalaman dalam memberikan jasa hukum dalam bidang hubungan industrial sebagai berikut :

  • Bidang Hubungan Kerja meliputi pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT), pembuatan dan pengurusan pengesahan peraturan perusahaan (PP), pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) termasuk disiplin kerja (surat peringatan, skorsing, mutasi, rotasi, demosi, promosi maupun syarat subyektif dan obyektif PKWT, PKWTT, PP dan PKB serta akibat hukumnya.
  • Bidang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (PPP) maupun melalui Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (PPJP/B).
  • Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi : Pengupahan (waktu dan hari kerja, cuti, perhitungan upah lembur, penerapan asas no work no pay, komponen upah dan fasilitas kesejahteraan), Jaminan sosial tenaga kerja (JKK, JK, JHT, JPK) Jaminan pensiun (DPPK, DPLK) dan lain-lain.
  • Bidang Organisasi meliputi : serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha (syarat dan kewenangannya masing-masing), pembentukan lembaga kerjasama bipartit.
  • Bidang Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: mogok kerja (strike) dan penutupan perusahaan (lock out), perselisihan pemutusan hubungan kerja (alasan dan sebab-sebab pemutusan hubungan kerja), perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dll), perselisihan kepentingan, perselisihan hak, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan baik melalui Alternative Dispute Resolution (ADR/di luar pengadilan/non litigasi) yaitu melalui mediasi, konsiliasi dan atau arbitrase, maupun di dalam pengadilan (litigasi) meliputi Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.

BENTUK PERJANJIAN KERJASAMA DAN BIAYA

A. Perusahaan

Untuk konsultasi tetap dibuat dengan Perjanjian kerjasama secara tertulis minimal untuk selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Kami akan memberikan konsultasi nasehat atau pendapat hukum (legal opinion) kepada perusahaan setiap kali diminta, baik secara lisan maupun tertulis, tergantung keinginan perusahaan.

Untuk itu pihak perusahaan akan memberikan jasa konsultan kami secara tetap sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap bulan per perusahaan.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kami adalah :

  • Pengusaha akan kami bantu mengambil kebijakan hubungan industrial dengan memberikan opini hukum, sehingga pengusaha mengetahui akibat hukum yang akan timbul dari kebijakan tersebut.
  • Pengusaha akan kami bantu tentang strategi berunding dalam pembuatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam menentukan sikap dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.
  • Pengusaha akan kami bantu membuat draft surat-surat yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (hubungan industrial).
  • Pengusaha akan kami bantu mengurangi resiko-resiko yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial baik di tingkat bipartit, mediasi, konsiliasi, dan atau arbitrase.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan memberikan nasehat hukum agar penyelesaian perselisihan tidak merugikan kepentingan klien.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam pendaftaran perjanjian kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan maupun pendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama ke Instansi Ketenagakerjaan sesuai wilayah hukumnya
  • Pengusaha akan kami bantu mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Pengusaha akan kami bantu menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
  • Pengusaha akan kami bantu menghitung biaya/iuran kepesertaan Jaminan sosial tenaga kerja
  • Pengusaha akan kami bantu dalam menentukan sifat dan jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan atau melalui perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh
  • Perusahaan akan kami bantu menentukan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Pengusaha akan kami bantu dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa masalah/konflik.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam menegakkan disiplin pekerja/buruh dan penjatuhan sanksi atas kesalahan-kesalahan pihak pekerja/buruh.
  • Pengusaha akan kami bantu dalam mengklasifikasi suatu perselisihan yang terjadi di perusahaan antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
  • Dan lain-lain yang berhubungan dengan hubungan industrial di perusahaan.

Dengan jasa yang kami berikan kepada Pengusaha seperti tersebut diatas, pengusaha akan terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mengambil kebijakan/putusan dalam menangani masalah-masalah hubungan indutrial di perusahaan.

B. Perorangan

Khusus untuk pekerja/buruh secara perorangan dapat menjalin kerjasama konsultasi dengan cara mendaftar sebagai anggota dengan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per bulan. Maksimum konsultasi hanya 2 (dua) kali dalam satu bulan dan apabila konsultasi lebih dari dua kali maka biaya ditambah setiap konsultasi sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka setelah ada perjanjian terlebih dahulu. Biaya konsultasi dibayar sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu) untuk satu jam pertama dan setiap jam berikutnya ditambah Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima puluh ribu rupiah).

PENYELESAIAN PERKARA (LITIGASI)

Secara umum kami tidak menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (litigasi), namun jika diminta oleh Klien, kami dapat memberikan nasehat hukum yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial dan bekerjasama dengan Advokat atau Firma Hukum litigasi lainnya dan terhadap kasus yang kami tangani sampai di Pengadilan Hubungan Industrial biaya advokasi (litigasi) disesuaikan dengan nilai obyek perkara

website develop and maintenance by : indodisain.net
Copyright 2008 | all right reserved by : Hukum Perburuhan
dilarang mengcopy - menyalin atau sengaja membuat duplikasi isi website ini tanpa seijin dari http://hukumperburuhan.com