skip to content

Pelatihan

Salah satu faktor dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis adalah pemahaman persepsi yang sama antara pelaku hubungan industrial itu sendiri serta peningkatan kemampuan. Untuk maksud tersebut, kami juga mengadakan pelatihan khusus di bidang hubungan industrial dengan topik sebagai berikut :

  • Pelaksanaan Dinamika Hubungan Industrial.
  • Teknik Pembentukan Lembaga Hubungan Industrial.
  • Manajemen Kerjasama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha
  • Teknik Pengaturan Syarat-syarat Kerja (Pembuatan Perjanjian Kerja/PKWTT dan PKWT).
  • Teknik Penyusunan Perjanjian pemborongan Pekerjaan dan Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (outsourcing).
  • Tata Cara Menentukan jenis-jenis pekerjaan dalam Perjanjian pemborongan Pekerjaan dan Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (outsourcing).
  • Teknik Pembuatan Peraturan Perusahaan (proses, materi, pengesahan dan sosialisasi)
  • Teknik Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (proses, materi, pendaftaran dan sosialisasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
  • Manajemen Waktu Kerja, lembur dan Implikasinya
  • Manajemen PHK tanpa Konflik
  • Strategi PHK dan Pemberian Pesangon.
  • Teknik Pencegahan Pemogokan dan Penutupan Perusahaan.
  • Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase).
  • Menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.
  • Tata cara berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Capita selekta Hukum Perburuhan Indonesia.
  • Manajemen Dana Pensiun dan Pesangon Pekerja/Buruh.
  • Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Pengembangan Hubungan Industrial.
  • Kemitraan Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Menghadapi tuntutan pidana dalam perkara ketenagakerjaan,
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  • Pengupahan dan Produktivitas;
  • Memahami secara Utuh UU Ketenagakerjaan.
  • Pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan dan atau kebutuhan perusahaan.

    Setiap paket pelatihan dapat dilakukan dengan cara :

    1. in company training dengan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) ditambah biaya akomodasi dan transportasi pelatih dengan peserta maksimum 20 (dua puluh) orang.

    2. Pelatihan Klasikal di Jakarta dengan total biaya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) sudah termasuk akomodasi peserta maksimum 20 (dua puluh) orang.

    Biaya dapat berubah sesuai kondisi ekonomi.

    Pelatihan ini didukung oleh Tenaga Pelatih/trainer yang berpengalaman baik sebagai praktisi, akademisi maupun pejabat pemerintah khususnya dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang telah berpengalaman dan berkompeten di bidangnya.

    Kerjasama yang telah di lakukan :

    Kami telah melakukan kerja sama dengan stake holder hubungan industrial baik dari unsur pengusaha maupun unsur pekerja/buruh meliputi konsultasi tidak tetap maupun tetap, termasuk dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui bipartit, mediasi, di Pengadilan hubungan industrial (Bandung, Semarang, Jakarta) maupun di Mahkamah Agung yang sekarang sedang diproses sesuai dengan tingkatannya. Dalam kesempatan ini kami sengaja tidak menyebutkan identitas klien, dengan tujuan untuk menjaga nama baik klien.

website develop and maintenance by : indodisain.net
Copyright 2008 | all right reserved by : Hukum Perburuhan
dilarang mengcopy - menyalin atau sengaja membuat duplikasi isi website ini tanpa seijin dari http://hukumperburuhan.com