skip to content

Peraturan

Kami menyediakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja maupun Surat Edaran,

Setiap ada peraturan yang baru yang diterbitkan oleh Pemerintah republik Indonesia tentang ketenagakerjaan, maka Kami akan mengirimkan secara gratis setiap peraturan terbaru tersebut kepada perusahaan yang telah terikat kerjasama konsultasi (klien).

Bagi yang belum ada perjanjian kerjasama konsultasi, Peraturan tersebut dapat kami kirimkan setelah membayar biaya pengiriman sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap peraturan dengan bukti transper. Pengiriman dapat kami lakukan melalui jasa penitipan atau e-mail.

DAFTAR PERATURAN :

A. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
  2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M/PAN/12/2000 tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  3. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang R.I. No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 2005 tentang Penanggugan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Mahkamah Agung.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor kep-92/MEN/VI/2004 tahun 2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.
  6. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : per. 02/MEN/I/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial.
  7. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : per. 10/MEN/XII/2005 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Konsiliatos Serta Tata Cara Keja Konsiliator;
  8. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : per. 29/MEN/VII/2005 Tentang Honoraium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliatos Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi.
  9. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  10. Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya;
  11. vKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

  12. Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : kep. 49/MEN/IV/2004 Tentang Ketentuan struktur dan skala upah.
  13. Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : kep-67/MEN/IV/2004 Tentang Pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja Bagi tenaga kerja asing ;
  14. Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : kep. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu;
  15. Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : kep. 101/MEN/VI/2004 Tentang Tata cara perijinan Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
  16. Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia Nomor : kep. 220/MEN/X/2004 Tentang Syarat – syarat Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Kepada perusahaan lain;
  17. Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia Nomor : kep. 231 /MEN/2003 Tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimumMenteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia;
  18. Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor : kep. 232/men/2003 Tentang Akibat hukum mogok kerja yang tidak sah;
  19. Keputusan presiden republik indonesia Nomor 107 tahun 2004 Tentang Dewan pengupahan;
  20. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : per. 02/MEN/XII/2004 Tentang Pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja Bagi tenaga kerja asing ;
  21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : per- 03 /MEN/ I /2005 tentang tata cara pengusulan keanggotaan dewan pengupahan nasional;
  22. Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 8 tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
  23. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : kep-226/men/2000 Tentang Perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 peraturan menteri tenaga kerja Nomor per-01/men/1999 tentang upah minimum;
  24. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2004 Tentang Dewan pengupahan;
  25. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor : per- 03 /MEN/ I /2005 Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan nasional;
  26. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor : per- -17/ MEN/VIII/2005 Tentang Komponen dan pelaksanaan Tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak;
  27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Perlindungan upah Presiden republik Indonesia;
  28. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : kep-67/MEN/IV/2004 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing
  29. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik indonesia Nomor : kep-210/MEN/2002 Tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Jamsostek Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja;
  30. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : per. 02/MEN/XII/2004 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing ;
  31. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Senaga Kerja;
  32. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  33. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  34. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja;
  35. Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia Nomor : per. 06 /MEN/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/serikat Buruh ;
  36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : kep. 06/men/2001 Tentang Tatacara Pencattan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

B. BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN.

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang-Undang Pengawasan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Pengawasan Perburuhan.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
  4. Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan).
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Mineral Pada Daerah Tertentu.
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-235/Men/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke.
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-68/MEN/IV/2004 tentang Penaggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-71/MEN/IV/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-24/Men/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat, dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
  15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.
  16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1989 tentang Larangan PHK bagi Pekerja Wanita karena Menikah, Hamil dan Melahirkan.
  17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per-02/MEN/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing.
  18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per-09/MEN/VI/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per-11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
  20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
  21. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 145.KP.01.12.2001 tentang Penanganan Masalah Ketenagakerjaan.
  22. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 06.KP.01.12.2001 tentang Pemanfaatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Perantara Hubungan Industrial.
  23. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 396.KP.03.11.2001 tentang Kewajiban Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Untuk Berhubungan dengan Organisasi Pekerja di Perusahaan Dalam Setiap Melakukan Pemeriksaan.
  24. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 128/Men/PPK-Ses/X/2004 tentang Pelaksanaan Kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan Milik Swasta/Negara Tahun 2004.
  25. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 915/Men/PPK-Ses/X/2004 tentang Peranan dan Tindakan Nyata Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Program 100 Hari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  26. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 918/Men/PPK-Ses/XI/2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  27. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 433/Men/PPK-Ses/VII/2005 tentang Peranan dan Tindakan Nyata Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  28. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 512/Men/PPK-Ses/VIII/2005 tentang Penerapan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Bagi Bank Indonesia.
  29. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE. 726/Men/PPK-Ses/X/2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Berbasis Teknologi Informasi.
  30. Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 20/DJPPK/VI/2005 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

C. BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA.

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-203/Men/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-223/Men/2003 tentang Jabatan-Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-225/Men/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia.
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-227/Men/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-228/Men/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-229/Men/2003 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-230/Men/2003 tentang Golongan dan Jabatan Tertentu yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-20/Men/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. KEP.223/MEN/2003 tentang Jabatan-jabatan Di Lembaga Pendidikan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Membayar Kompensasi,
  13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 110 /MEN/1997 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertambangan dan Energi Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi;
  14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 743 /MEN/1989 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Keuangan Sub Sektor Moneter;
  15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 110 /MEN/1986 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Kesehatan Sub Sektor Pengawasan Obat dan Makanan;
  16. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 337/MEN/1986 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pariwisata, Pos & Telekomunikasi, Sub Sektor Pariwisata;
  17. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 338/MEN/1986 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertambangan dan Energi Sub Sektor Listrik dan Energi Baru;
  18. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 682/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perdagangan;
  19. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 781/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertanian Sub Sektor Perikanan;
  20. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : KEP. 27/MEN/1984 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perindustrian Sub Sektor Logam Dasar;
  21. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 88 /MEN/1988 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertanian Sub Sektor Kehutanan Unit Pengusahaan Hutan ;
  22. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 03 /MEN/1982 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pekerjaan Umum (meliputi Sub Sektor Binamarga, Sub Sektor Pengairan, Sub Sektor Cipta Karya);
  23. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 161 /MEN/1982 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perindustrian Sub Sektor Aneka Industri;
  24. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 249 /MEN/1982 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Kesehatan Sub Sektor Pelayanan Kesehatan;
  25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 55 /MEN/1981 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perhubungan (meliputi Sub Sektor Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungan Udara dan Pos dan Telekomunikasi);
  26. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 33 /MEN/ 1980 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertanian Sub Sektor Perkebunan;
  27. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 97 /MEN/1978 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertanian Sub Sektor Peternakan;
  28. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 99 /MEN/1978 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Perindustrian Sub Sektor Industri Kimia.
website develop and maintenance by : indodisain.net
Copyright 2008 | all right reserved by : Hukum Perburuhan
dilarang mengcopy - menyalin atau sengaja membuat duplikasi isi website ini tanpa seijin dari http://hukumperburuhan.com