skip to content

Tentang Kami

Dengan semakin berkembangnya perekonomian, informasi dan teknologi serta globalisasi telah mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan sehingga membutuhkan pengelolaan sumber daya manusia yang dinamis dalam mengembangkan hubungan industrial sehingga dapat berkembang serta produktivitas meningkat.

Namun seiring dengan perkembangan ini, ternyata dalam praktek dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Fakta membuktikan, perselisihan hubungan industrial dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga sangat dibutuhkan kemampuan profesional untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.

Timbulnya perselisihan hubungan industrial tidak semata-mata disebabkan oleh ketidaktaatan salah satu pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga disebabkan faktor kepribadian (sikap dan mental).

Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis menuju berkembangnya perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, para pihak harus senantiasa mengutamakan kerja sama satu sama lain berdasarkan asas kemitraan dan saling menghargai.

Keharmonisan dalam hubungan industrial tergambar dengan kondusifnya iklim ketenagakerjaan di perusahaan yang memberikan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha (industrial peace) sehingga produktivitas meningkat sesuai dengan harapan.

MITRASINERGI BANGUN INSAN NEGERI (MBIN) didirikan pada tangal 6 September 2005 yang mengkhususkan perhatian bidang ketenagakerjaan konsentrasi bidang hubungan industrial/hukum perburuhan. Dalam menjalankan usaha ini kami memiliki komitmen untuk menyediakan jasa/layanan hukum yang berkualitas dengan memberikan perhatian penuh terhadap kepentingan Klien.

Merupakan tujuan dari Kantor Konsultan ini untuk membantu Klien secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya dalam membina hubungan industrial yang harmonis dan mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial, serta memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mempunyai visi dan misi

VISI

Menjadi pertner terbaik dalam membangun hubungan industrial yang unggul dalam pelayanan.

MISI

Memaksimalkan pelaku hubungan industrial dengan menyediakan solusi dalam pengembangan hubungan industrial yang harmonis.

Untuk mencapai tujuan tersebut kami menawarkan kerjasama jasa layanan dan konsultasi hukum untuk pembinaan hubungan industrial di perusahaan.

LANDASAN HUKUM

MBIN selaku konsultan yang mengkhususkan diri pada bidang Hukum Ketenagakerjaan, telah berpengalaman dan dipercaya oleh banyak pihak baik serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh maupun pengusaha mempunyai komitmen kuat dalam membina hubungan industrial yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan berusaha.

Untuk melaksanakan profesi ini kami berpijak pada :

  1. SK Dirjen PHI dan Jamsos Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. 01/PHI.JSK/2006 tanggal 6 Januari 2006.
  2. SIUP. No. 510/2143-PERINDAG/PK/X/2005 Tanggal 18 Oktober 2005.
  3. Akte No. 1 Tanggal 6 September 2005 Notaris Nelly Hutauruk, SH.
  4. Pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No. 1494/CV/2005/PN.Bks Tanggal 12 Oktober 2005.
  5. NPWP. 02.480.060.9-407.000.
  6. SK Domisili No. 503/82/Kel.Mts/X/2005 Tanggal 7 Oktober 2005.
website develop and maintenance by : indodisain.net
Copyright 2008 | all right reserved by : Hukum Perburuhan
dilarang mengcopy - menyalin atau sengaja membuat duplikasi isi website ini tanpa seijin dari http://hukumperburuhan.com